Minggu, 26 Maret 2017

Kemanusiaan, Kemerdekaan Berekspresi dan Batasannya

Homo sapiens adalah sebutan bagi spesies manusia yang ada saat ini. Berdasarkan etimologinya, homo sapiens adalah nama spesies yang berasal dari bahasa Latin Baru, yaitu homo, nama genusnya, yang berarti manusia atau man/human dalam bahasa Inggris; dan sapiens adalah julukan tertentu yang artinya bijaksana dan cerdas. Homo sapiens ini disebut juga humankind atau human dalam bahasa Inggris dan manusia dalam bahasa Indonesia. 



Kemanusiaan atau humanity dalam bahasa Inggris, merujuk pada kualitas atau kebaikan manusia kepada manusia lainnya atau/dan kepada hewan (makhluk lainnya).

Berdasarkan makna homo sapiens di atas, bahwa manusia adalah makhluk yang bijaksana dan cerdas, maka nilai kemanusiaan seseorang hanya bermakna jika ia dapat mengekspresikan perasaannya dan pikirannya atau pemikirannya secara proporsional (bijaksana dan cerdas).

Ada banyak cara berekspresi. Ekspresi adalah upaya manusia untuk berkomunikasi, untuk berinteraksi dan untuk eksis di antara manusia lainnya. Ekspresi dapat berupa lisan maupun tulisan, juga dalam wujud visualisasi apapun pada media apapun. Karya seni adalah wujud ekspresi diri yang juga perlu dilindungi dan dihargai. Lukisan, foto, potret diri, penampilan diri, puisi, lagu, musik, tari. bahkan arsitektur sebuah rumah tinggal seseorang, tatanan kampung hingga tatanan suatu kota adalah wujud ekspresi pada skala yang lebih luas, dari masyarakat dan/atau pemerintah kota itu.

Kemudian ada lagi slogan “Kota yang Humanis”. Dari berbagai referensi, bisa disimpulkan bahwa kota yang humanis adalah kota dimana setiap manusia dapat menjalankan fungsinya sebagai makhluk yang berjalan tegap, makhluk yang keberadaanya disertai dengan berbagai hak kemerdekaan universal, antara lain hak atas lingkungan hidup yang sehat, pelayanana kesehatan dan keamanan, termasuk hak kemerdekaan untuk berekspresi, dan kemerdekaan dari rasa takut.

Kembali kepada judul dan tema tulisan ini. Kemerdekaan berekspresi dijamin sebagai hak azasi manusia baik di setiap negara merdeka dalam konstitusi berbagsa, maupun di dunia internasional, hubungan manusia antar bangsa. Untuk bangsa Indonesia ada Undang-Undang Dasar RI 1945, secara umum pada Pembukaan Undang-Undang Dasar RI 1945 dan khususnya pada Pasal 28 di batang tubuhnya. 

Setiap manusia diakui haknya untuk berekspresi, namun juga ada batasan agar hak itu bisa digunakan secara universal dan proporsional, tanpa melanggar hak manusia lainnya. Hak ini dijamin dalam Universal Declaration of Human Rights.

Untuk lebih jelasnya dapat ditilik pada Pasal 19, yaitu "Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan 'tanpa batasan'." 

Namun, 'tanpa batasan' itu bukan berarti tanpa batas sama sekali. Hal ini dijelaskan lebih lanjut pada Pasal 29, yang terdiri dari 3 ayat, yaitu:
  1. Setiap orang memiliki tanggung jawab terhadap masyarakatnya di mana saja, jika memungkinkan bagi perkembangan kepribadiannya yang bebas dan penuh.
  2. Dalam pelaksanaan hak dan kebebasan, semua orang harus tunduk hanya pada pembatasan seperti yang ditentukan oleh hukum, semata-mata untuk tujuan menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi persyaratan moralitas, ketertiban umum dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat demokratis.
  3. Hak-hak dan kemerdekaan ini boleh dilaksanakan selama tidak bertentangan dengan tujuan dan prinsip PBB.

Yang dimaksud dengan tujuan dan prinsip PBB di sini adalah apa yang juga termuat dalam Pembukaan Deklarasi Hak-hak Azasi Manusia, yaitu:

Bahwa sesungguhnya, pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak dapat dicabut dari semua anggota keluarga manusia adalah dasar dari kebebasan, keadilan dan perdamaian di dunia;

Bahwa sesungguhnya, mengabaikan dan melanggar hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan biadab yang telah menodai hati nurani umat manusia, dan munculnya sebuah dunia di mana manusia akan menikmati kebebasan berbicara dan keyakinan serta kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari orang-orang biasa;

Bahwa sesungguhnya, adalah sangat penting, manusia dibolehkan untuk meminta bantuan, sebagai upaya terakhir, pemberontakan melawan tirani dan penindasan, bahwa hak asasi manusia harus dilindungi oleh aturan hukum;

Bahwa sesungguhnya, adalah penting untuk mempromosikan pengembangan hubungan persahabatan antar bangsa;

Bahwa sesungguhnya, setiap manusia, ditegaskan kembali dalam Piagam PBB, bahwa keimanan mereka adalah hak asasi manusia, dalam martabat dan nilai pribadi manusia dan dalam persamaan hak laki-laki dan perempuan dan telah bertekad untuk meningkatkan kemajuan sosial dan standar hidup yang lebih baik dalam kebebasan yang lebih besar;

Bahwa sesungguhnya, negara-negara anggota telah berjanji untuk mencapai sendiri, dan bekerjasama dengan PBB, bagi peningkatan penghormatan universal dan ketaatan terhadap hak asasi manusia dan kebebasan yang fundamental;

Bahwa sesungguhnya, pemahaman umum tentang hak-hak dan kebebasan adalah sangat penting untuk realisasi penuh dari janji ini;

Sekarang, oleh karenanya, Majelis Umum, memproklamasikan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia ini sebagai standar umum keberhasilan untuk semua bangsa dan semua negara, dengan tujuan agar setiap individu dan setiap organiasasi masyarakat, menjaga Deklarasi ini terus-menerus dalam pikiran, dan berusaha dengan pengajaran dan pendidikan untuk mempromosikan penghormatan terhadap hak-hak dan kebebasan dan dengan langkah-langkah progresif, nasional dan internasional, untuk menjamin pengakuan universal dan efektif dengan ketaatan, baik antara masyarakat negara anggota sendiri maupun di antara orang-orang dari wilayah di bawah yurisdiksi mereka.


Adapun dunia akademis, merupakan wadah pengembangan ilmu dan pengetahuan dalam menghadapi berbagai tantangan kehidupan. Namun jika tanpa diiringi nilai-nilai kemanusiaan yang hakiki akan sia-sia. Hal ini ditegaskan oleh Presiden Universitas Yale, yang mengutip Lei Zhang, "kemanusiaan adalah hal mendasar untuk alasan. Memisahkan ilmu pengetahuan dan teknologi dari kemanusiaan adalah seperti mencoba berenang tanpa air; Kemanusiaan memberikan konteks — kemungkinan pemahaman nyata — untuk semua  janji-janji masa depan."

Peter Salovey menutup pidatonya dengan ini: 

Sekarang, dan selanjutnya, kita harus menghargai kemanusiaan bahkan di tengah-tengah konflik dan perpecahan. Hanya melalui kemanusiaan kita dapat mempersiapkan para pemimpin yang punya empati, imajinasi, dan pemahaman — pemimpin yang responsif dan bertanggung jawab yang memeluk kompleksitas dan keragaman. Institusi kita juga harus memainkan peran kepemimpinan dengan membuat kekayaan kemanusiaan ini banyak tersedia. Ini adalah tanggung jawab kita untuk mempersiapkan pemimpin masa depan, dan untuk meningkatkan dan melindungi "warisan pengalaman manusia" yang kita semua dapat berbagi.

Lebih lengkapnya bisa dibaca di Why we need the humanities more than ever, by the President of Yale, dalam versi aslinya.


~ s e k i a n ~


Referensi lainnya:

https://www.merriam-webster.com/dictionary/human
https://www.merriam-webster.com/dictionary/Homo%20sapiens
Analisis - Sintesis, Perenungan dan Pengalaman Diri.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar